Kejagung Tahan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi CPO

Kejagung Tahan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi CPO
Foto: Ilustrasi Kejagung Tahan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi CPO.

Kejaksaan Agung resmi menahan anggota Ombudsman RI periode 2021ÔÇô2026, Yeka Hendra Fatika, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Senin, 25 Mei 2026. Penahanan dilakukan atas dugaan tindakan manipulasi laporan resmi untuk merintangi penyidikan korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022.

Kasus perintangan penyidikan tersebut dilansir dari Media Indonesia bermula dari langkah Yeka Hendra Fatika yang menginisiasi investigasi malaadministrasi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Namun, materi laporan informasi lembaga tersebut diubah secara melawan hukum demi menguntungkan korporasi yang tengah berperkara.

Isi laporan yang seharusnya menyoroti persoalan kelangkaan minyak goreng justru diganti menjadi rekomendasi untuk mencabut Domestic Market Obligation. Langkah ini diduga sengaja diambil untuk mempermudah aktivitas ekspor pihak tertentu.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang dimanipulasi itu kemudian diserahkan kepada pihak advokat korporasi AALF Legal. Dokumen tersebut dijadikan dasar gugatan TUN dan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

Tindakan manipulasi laporan resmi itu pada akhirnya memengaruhi keputusan hakim di pengadilan. Hakim memberikan putusan lepas dari tuntutan hukum bagi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka dari PT Wilmar Group melalui rekening orang lain. Selain itu, tersangka juga diduga dijanjikan kompensasi berupa proyek-proyek masa depan dari perusahaan dalam grup tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pihak kejaksaan menegaskan tindakan ini merugikan perekonomian negara serta stabilitas harga minyak goreng.

Penahanan terhadap tersangka kini berjalan untuk masa waktu 20 hari ke depan sejak penetapan status hukumnya resmi dikeluarkan oleh penyidik.

Detail Penahanan
Detail PenahananKeterangan
Lokasi RutanRutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Masa Penahanan20 Hari ke depan (sejak ditetapkan tersangka)
Status JabatanAnggota Ombudsman RI 2021-2026

Artikel terkait

Rekomendasi