Kejagung Sita Rp 10,27 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan

Kejagung Sita Rp 10,27 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan
Foto: Ilustrasi Kejagung Sita Rp 10,27 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah menerima penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) sebagai hasil sitaan dan denda administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dana jumbo yang akan disetorkan ke kas negara tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp 100.000 setinggi dua meter.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, timbulan uang yang menyerupai piramida raksasa tersebut dibungkus plastik transparan serta dilengkapi label dari berbagai bank komersial nasional. Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset berupa pengembalian lahan kawasan hutan dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.

Prosesi penyerahan hasil kerja tahap VII ini dijadwalkan bakal disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada siang hari di kompleks Korps Adhyaksa tersebut. Pengembalian aset negara ini mencakup komponen denda administratif sebesar Rp 3,4 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kewajiban setoran pajak.

Visualisasi tumpukan bundelan uang berwarna merah muda itu memenuhi hampir seluruh area depan latar belakang acara sebagai penanda keberhasilan operasi penertiban. Langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang dilakukan pada 10 April 2026, di mana Satgas PKH menyerahkan uang sitaan senilai Rp 11,42 triliun kepada negara.

Pada pelaksanaan tahap VI sebelumnya, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Fokus utama dari Satgas PKH tetap tertuju pada pemulihan kerugian finansial negara sekaligus penataan kembali fungsi kawasan hutan yang telah dialihfungsikan tanpa izin resmi.

"Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII" tulis papan informasi yang dipasang di depan gundukan uang tersebut.

Hingga berita ini dilaporkan, persiapan di area penyerahan masih berlangsung ketat menjelang kedatangan rombongan presiden ke lokasi. Penertiban ini menjadi komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran administratif di sektor kehutanan yang berdampak pada pendapatan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi