Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia Tersangka Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia Tersangka Korupsi Chromebook.

Kejaksaan Agung mempertimbangkan pelaksanaan sidang in absentia atau peradilan tanpa kehadiran tersangka terhadap Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada Rabu (13/5/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas keberadaan tersangka yang hingga kini belum ditemukan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Opsi persidangan tanpa kehadiran terdakwa tersebut dimungkinkan secara regulasi untuk menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara.

"Kalau berpeluang, semua yang tidak ada tersangkanya itu semuanya boleh, ada peluangnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Meski regulasi memungkinkan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pengkajian mendalam sebelum menetapkan langkah tersebut sebagai keputusan tetap dalam proses penanganan perkara.

"Cuma kita berhitung dulu, kita maksimalkan dulu dari kita," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik meyakini bahwa proses hukum terkait pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini tetap dapat berjalan efektif meskipun Jurist Tan belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

"Kan tidak masalah," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya telah mengupayakan berbagai prosedur formal untuk menghadirkan tersangka, termasuk penetapan status buron sejak akhir tahun lalu.

"Terhadap Jurist Tan tim penyidik gedung bundar sudah melakukan dan memaksimalkan untuk menghadirkan, di mana sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali, sebagai tersangka, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Anang Supriatna, Senin (10/11/2025).

Selain upaya internal, pihak Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan otoritas internasional guna melacak jejak tersangka yang diduga berada di luar negeri melalui jalur kerja sama kepolisian lintas negara.

"Sudah dimintai untuk diterbitkan Red Notice kapada NCB (National Central Bureu) dan sudah diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon Perancis. Kita sedang menunggu hasil dari Interpol pusat di Perancis," ujar Anang Supriatna.

Artikel terkait

Rekomendasi