Kejaksaan Agung mengungkap pengoperasian perusahaan bayangan atau shadow company untuk menampung hasil kejahatan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), pada Rabu (22/4/2026).
Praktik penyamaran aset ini diduga dilakukan melalui kerja sama antara Zarof Ricar dengan tersangka lain bernama Agung Winarno (AW). Dilansir dari Nasional, perusahaan tersebut dirancang sebagai wadah penampung dana ilegal yang kemudian disamarkan lewat berbagai skema keuangan.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan keterangan resmi mengenai penemuan entitas ilegal tersebut dalam proses penyidikan kasus korupsi ini.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Tim penyidik melakukan penggeledahan intensif dan menyita sejumlah aset besar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pencucian uang para tersangka. Dalam operasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung menemukan lima kontainer yang berisi berbagai dokumen krusial terkait kepemilikan aset.
Total dokumen yang disita mencapai 1.046 lembar, mencakup bukti kepemilikan tanah, bangunan, hingga perkebunan sawit dan hotel. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai rupiah maupun valuta asing, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan.
Syarief menjelaskan bahwa pelacakan aset telah berjalan selama beberapa bulan terakhir untuk mengidentifikasi upaya penyembunyian kekayaan melalui perusahaan cangkang atau paper company.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Zarof Ricar sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pemufakatan jahat terkait percobaan suap hakim agung serta penerimaan gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan pejabat tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang terdiri dari uang tunai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.