Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman RI

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman RI
Foto: Ilustrasi Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman RI.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/4/2026). Langkah hukum ini bertujuan memperkuat bukti kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memetakan konstruksi perkara secara mendalam. Dilansir dari Nasional, proses pemeriksaan ini melibatkan elemen internal dari lembaga Ombudsman maupun pihak swasta yang terkait dengan operasional pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan mengenai asal para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik. Fokus utama saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung lainnya.

"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Anang menambahkan bahwa detail mengenai identitas saksi dan materi spesifik pemeriksaan belum dapat dipublikasikan ke publik. Kejaksaan memastikan penyidikan berjalan menyeluruh sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026). Hery diduga menerima suap terkait perselisihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.

Pihak kejaksaan mengidentifikasi adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka. Uang tersebut diduga diberikan agar Hery mengintervensi kebijakan kementerian sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar secara mandiri.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief, Kamis (16/4/2026).

Hery Susanto kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak penetapan status hukumnya pekan lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi