Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Nasional, institusi tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak berkaitan dengan unsur tindak pidana.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul mutasi Danke ke jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah evaluasi tersebut dilaporkan lebih menitikberatkan pada aspek profesionalisme dan manajerial dalam kepemimpinan di tingkat daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan penggantian posisi jabatan struktural tersebut. Ia menekankan status hukum pemeriksaan yang sedang berlangsung di internal korps Adhyaksa tersebut.
"Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya. Bukan, bukan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, Anang menyebutkan bahwa seluruh proses masih dalam koridor evaluasi internal. Hal ini dilakukan guna memastikan standar kualitas kerja para pejabat kejaksaan tetap terjaga.
"Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya," ujar Anang.
Anang juga mengonfirmasi perubahan status jabatan Danke yang saat ini telah ditarik ke pusat. Posisi struktural yang sebelumnya ia emban kini telah diserahkan kepada pejabat baru sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
"Yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," kata Anang.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026, jabatan Kajari Karo kini resmi dijabat oleh Edmond Novvery Purba. Edmond sebelumnya bertugas memimpin Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pergantian kepemimpinan ini berlangsung di tengah perhatian publik atas penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo. Dalam perkara tersebut, pengadilan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa yang sebelumnya sempat didakwa melakukan korupsi.
Pemeriksaan terhadap Danke sendiri telah dimulai sejak Sabtu (4/4/2026). Selain mantan Kajari, Kejagung juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring beserta dua jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkara Amsal Sitepu.