Kejagung Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi CPO

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi CPO
Foto: Ilustrasi Kejagung Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi CPO.

Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil dan produk turunannya pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Investor Daily.

Pemeriksaan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut berkaitan dengan posisinya terdahulu saat memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan difokuskan pada dugaan rasuah ekspor CPO serta palm oil mill effluent periode 2022-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan agenda pemanggilan saksi tersebut kepada pihak media.

"Benar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Tim penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut mengenai regulasi yang berlaku pada masa jabatan Askolani. Keterangan tersebut diperlukan guna mendalami prosedur ekspor komoditas minyak sawit yang berjalan saat itu.

"Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," ujar Anang.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sempat menerapkan kebijakan pembatasan serta pengendalian ekspor CPO pada rentang tahun 2020 hingga 2024. Langkah ini diambil demi menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng domestik melalui kewajiban domestic market obligation, izin ekspor, serta pengenaan bea keluar.

Meskipun CPO berstatus komoditas strategis nasional yang wajib tunduk pada aturan pembatasan ekspor, tim penyidik mendeteksi adanya manipulasi data lapangan. Pihak Kejaksaan Agung menemukan indikasi rekayasa dalam penggolongan klasifikasi barang agar terhindar dari pengawasan ketat negara.

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda, di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO," kata Syarief saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Modus manipulasi kode HS tersebut diduga kuat bertujuan untuk melonggarkan aturan pengiriman komoditas ke luar negeri. Melalui rekayasa ini, ekspor minyak sawit mentah bisa lolos dari kewajiban finansial yang seharusnya disetor kepada kas negara.

"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," sambungnya.

Artikel terkait

Rekomendasi