Kejagung Periksa Pejabat ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang PT AKT

Kejagung Periksa Pejabat ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang PT AKT
Foto: Ilustrasi Kejagung Periksa Pejabat ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang PT AKT.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Kamis (23/4/2026) malam.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal yang melibatkan perusahaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Tim penyidik fokus pada proses administrasi dan pengawasan di lingkungan kementerian terkait.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pemanggilan pihak kementerian dilakukan guna memperjelas rincian peristiwa pidana yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejagung di Jakarta.

"Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Syarief menjelaskan bahwa daftar nama serta detail keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian ESDM belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung secara intensif.

"Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya," jelasnya.

Penyidikan ini juga membuka peluang penetapan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara lainnya, setelah sebelumnya pihak kejaksaan menjerat oknum dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Untuk sementara ini ya, untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses. Untuk saat ini masih dari Kesyahbandaran," ujar Syarief.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni HS (Kepala KSOP Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia). Ketiganya diduga berkolaborasi meloloskan aktivitas tambang meski izin PT AKT sudah dicabut sejak 2017.

Modus operandi yang ditemukan meliputi penerbitan izin berlayar dengan dokumen tidak sah oleh HS, serta manipulasi laporan verifikasi tambang oleh HZM. Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Tim Jampidsus juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pelayaran dan data elektronik hasil penggeledahan di kantor KSOP wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Artikel terkait

Rekomendasi