Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Terkait Korupsi CPO

Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Terkait Korupsi CPO
Foto: Ilustrasi Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Terkait Korupsi CPO.

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YHF), pada Senin (25/5/2026). Seperti dilansir dari Investor Daily, Yeka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Yeka pada hari ini.

Meski demikian, Syarief belum bersedia memberikan rincian lebih mendalam mengenai materi pemeriksaan yang dicekik kepada saksi. Saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Yeka memilih untuk langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada media.

Sebelum pemanggilan ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah bergerak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Senin (9/3/2026). Langkah hukum ini diambil untuk mendalami dugaan rintangan terhadap proses penyidikan korupsi minyak sawit mentah tersebut.

Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor Ombudsman RI serta kediaman pribadi mantan anggotanya, Yeka Hendra Fatika. Dari tindakan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperterang pembuktian perkara.

"Dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi