Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi POME

Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi POME
Foto: Ilustrasi Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi POME.

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 pada Kamis (21/5/2026).

Pendalaman terhadap kebijakan serta regulasi tata niaga ekspor komoditas tersebut dilakukan oleh penyidik karena posisi saksi yang menjabat saat kasus terjadi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pemeriksaan difokuskan pada aturan ekspor yang berlaku saat masa jabatan saksi.

"Memang kemarin terkait dengan perkara POME yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirjen pada menjabat Dirjen pada saat itu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti surat serta meminta keterangan mendalam mengenai mekanisme regulasi tata niaga limbah sawit tersebut.

"Dalam pemeriksaan ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME itu," kata Anang Supriatna.

Proses penyidikan turut dilengkapi dengan permintaan sejumlah dokumen pendukung dari mantan Dirjen Bea dan Cukai tersebut.

"Ada dokumentasi-dokumentasi yang dilengkapi," ujar Anang Supriatna.

Pemanggilan kembali terhadap saksi berpeluang dilakukan bergantung pada hasil analisis penyidik dan kecocokan dengan saksi-saksi lainnya.

"Apabila diperlukan lagi bisa saja dipanggil lagi," kata Anang Supriatna.

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di wilayah Batam dan Mataram.

"Materi-materi itu ke penyidik nanti. Kita tunggu saja nanti ya," ujar Anang Supriatna.

Artikel terkait

Rekomendasi