Penyidik Kejaksaan Agung mendalami regulasi tata niaga ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO beserta produk turunannya yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2024, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pihak Kejaksaan Agung memfokuskan pertanyaan pada aturan yang mendasari perdagangan komoditas ekspor tersebut untuk menemukan titik terang penyimpangan.
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.
Selain meminta keterangan lisan, tim penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tertulis dari saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujar Anang.
Sebelum memeriksa Askolani, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Para tersangka dari unsur birokrasi adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai direksi di berbagai perusahaan perkebunan dan perdagangan sawit, yaitu ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau PAO dengan memalsukan HS Code guna menghindari kebijakan pengendalian ekspor oleh Pemerintah RI.