Tumpukan uang tunai senilai Rp 10,27 triliun dipamerkan dalam acara penyerahan aset hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung. Dana fantastis yang disusun menyerupai piramida tersebut ternyata mulai dipersiapkan oleh petugas sejak subuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses penyusunan gunungan uang tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026). Seperti dilansir dari Nasional, pengerjaan tumpukan uang tersebut sudah dimulai sejak pukul 04.00 WIB.
"Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi," kata Anang, ditemui usai acara penyerahan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Seluruh tumpukan uang yang didominasi pecahan Rp 100.000 itu didatangkan langsung dari beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Terdapat tiga institusi perbankan yang terlibat dalam penyediaan uang seremoni ini.
"Pagi hari tadi, langsung dari bank," ujar dia.
Ketiga bank yang berperan dalam menyediakan uang fisik tersebut meliputi Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Anang memberikan kepastian bahwa jumlah uang yang dipajang sesuai dengan angka nominal yang diserahkan oleh Satgas PKH kepada negara.
"Iya, sesuai itu, Rp 10,2 triliun ini," ujar dia.
Meskipun visualisasi uang dalam jumlah besar itu menarik perhatian, pihak Kejagung menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi acara hanya bersifat simbolis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi atas keberhasilan pengembalian dana negara dari sektor kehutanan.
"Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara," kata dia.
Anang menambahkan bahwa prosedur selanjutnya adalah mengembalikan dana tersebut ke bank masing-masing. Setelah proses seremoni berakhir, uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara secara resmi pada hari yang sama.
Dana yang terkumpul ini bersumber dari penagihan denda administratif serta hasil penyitaan aset dalam rangka penertiban kawasan hutan. Satgas PKH melaporkan bahwa total dana Rp 10,27 triliun itu terdiri dari beberapa instrumen penerimaan negara.
"Uang-uang tersebut kan uang hasil dari bayar denda administrasi dan hasil dari penyitaan, langsung hari ini disetorkan ke kas negara," kata Anang.
Secara rinci, kontribusi terbesar berasal dari pengawasan pajak PBB dan non-PBB yang mencapai Rp 6,84 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 3,42 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil memulihkan aset berupa lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektar. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatat pencapaian signifikan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, negara telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar di sektor sawit dan 12.371 hektar di sektor tambang.