Kejagung Optimistis Ibrahim Arief Terbukti Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Optimistis Ibrahim Arief Terbukti Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Kejagung Optimistis Ibrahim Arief Terbukti Korupsi Laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasari oleh putusan hukum terhadap terdakwa lain yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap terdakwa yang akrab disapa Ibam tersebut pada hari ini.

"Kami sih berharap terbukti ya karena sebelumnya sudah terbukti harapan kami sangat optimis," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung tetap memberikan ruang bagi independensi hukum dengan menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk keputusan dari pihak pengadilan. Anang menekankan bahwa proses hukum ini tetap berjalan dengan menghargai otoritas hakim.

"Apa pun keputusan majelis hakim kita akan menghormati dan menghargai dan akan menjadi pertimbangan bagi kami sendiri," ujar Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar yang diduga kuat berasal dari penyelewengan dana proyek laptop tersebut.

Dalam rincian dakwaannya, jaksa meyakini Ibrahim berperan menyusun kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Chromebook tertentu. Langkah tersebut diduga dilakukan dengan memengaruhi pejabat di lingkungan kementerian agar menyetujui produk tersebut dalam proses pengadaan barang.

Di sisi lain, pihak penasihat hukum terdakwa menolak tuntutan tersebut dan meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka. Kuasa hukum menilai bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada Ibrahim.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang telah menerima vonis hakim. Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,28 miliar.

Selain Ibrahim, perkara ini juga melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang saat ini berstatus terdakwa. Nadiem dijadwalkan akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa pada Rabu (13/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi