Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Jimmy Sutopo

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Jimmy Sutopo
Foto: Ilustrasi Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Jimmy Sutopo.

Penyitaan barang bukti mewah kembali menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Agung melakukan tindakan tegas terhadap aset tersangka korupsi. Sebanyak 14 jam tangan mewah milik tersangka kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo, resmi dimusnahkan karena terbukti palsu.

Langkah pemusnahan ini diambil setelah Kejaksaan Agung melalui proses validasi yang panjang untuk memastikan keaslian seluruh barang sitaan tersebut. Kasus korupsi Asabri sendiri tercatat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 22,7 triliun.

Sebelumnya dalam persidangan, tersangka telah memberikan pengakuan bahwa arloji koleksinya itu memang bukan produk asli. Barang-barang yang disita tersebut mengusung nama-nama produsen jam ternama seperti Patek Philippe, Audemars Piguet, dan Cartier.

Meskipun pihak Kejaksaan Agung tidak membeberkan secara spesifik mengenai seri arloji tersebut, harga replika ini diperkirakan berada di angka belasan juta rupiah. Informasi ini turut dikonfirmasi oleh pihak berwenang mengenai nilai dari barang tiruan tersebut.

"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip dari Wolipop, Kamis (21/5/2026).

Penilaian mengenai estimasi harga yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung ini selaras dengan kondisi pasar horologi. Produk asli dari merek-merek papan atas tersebut memang memiliki nominal yang sangat tinggi di pasar global.

Merek seperti Audemars Piguet (AP) masuk ke dalam jajaran jam tangan ultra mewah. Nilai jual untuk produk asli di pasar saat ini sangat bervariasi karena dipengaruhi oleh material, komplikasi mesin, seri, hingga status kondisinya.

Berdasarkan data dari situs Watch Charts, varian entry-level seperti Code 11.59 atau Royal Oak Quartz memiliki rentang harga sekitar Rp 275 juta hingga Rp 500 juta. Sementara untuk model Royal Oak stainless steel berada di angka Rp 600 juta sampai Rp 1,2 miliar.

Untuk tipe Royal Oak Offshore chronograph, harga di pasaran berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 900 juta. Seri dengan tingkat komplikasi tinggi atau koleksi terbatas bahkan dapat menembus angka Rp 2 miliar hingga lebih dari Rp 6 miliar.

Di sisi lain, merek Patek Philippe yang berasal dari Swiss kerap dianggap sebagai pencapaian tertinggi bagi para kolektor. Keunggulan merek ini terletak pada jumlah produksinya yang terbatas serta kemampuan mempertahankan nilai aset yang sangat kuat.

Varian Calatrava entry level dipasarkan mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 500 juta. Untuk tipe Aquanaut memiliki nilai Rp 1 miliar sampai Rp 400 miliar, sedangkan tipe Nautilus berada di kisaran Rp 1,8 miliar hingga Rp 7 miliar, dan seri Grand Complications bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Pada pameran Jakarta Watch Exchange (JWX) 2026 yang berlangsung Januari lalu, sebuah Patek Philippe Nautilus Chrono White Gold Blue Dial 40th Anniversary dipamerkan dengan harga Rp 6,6 miliar. Produk ini menjadi salah satu arloji yang paling diincar oleh para kolektor kelas atas.

Di pasar Indonesia sendiri, Richard Mille menempati urutan teratas sebagai jam tangan mewah yang paling dicari oleh kalangan masyarakat kaya. Posisi berikutnya kemudian diikuti oleh merek Patek Philippe dan Audemars Piguet.

Artikel terkait

Rekomendasi