Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Kredit Sritex

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Kredit Sritex
Foto: Ilustrasi Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Kredit Sritex.

Kejaksaan Agung resmi menempuh upaya hukum kasasi menyusul putusan vonis bebas terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas keputusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan sejumlah mantan petinggi perbankan dalam perkara ini, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Para terdakwa yang divonis bebas mencakup tiga eks petinggi Bank BJB, tiga eks petinggi Bank Jateng, dan dua eks petinggi Bank DKI.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses persidangan perkara ini masih tunduk pada ketentuan hukum acara yang lama. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," pungkas Anang Supriatna.

Selain upaya kasasi untuk vonis bebas, jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan penjara bagi dua petinggi Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Setiawan sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Kurniawan menerima vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi