Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex pada Senin (11/5/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang kepada para terdakwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan sikap secara resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, permohonan kasasi ini dilakukan tepat satu hari sebelum pengumuman resmi di Jakarta.
ÔÇ£Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,ÔÇØ kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang memberikan penjelasan mengenai landasan hukum dari upaya kasasi tersebut. Penggunaan aturan hukum acara yang lama menjadi salah satu poin utama dalam pertimbangan jaksa untuk membawa perkara ini ke tingkat Mahkamah Agung.
ÔÇ£Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan menggunakan hukum acara pidana yang lama,ÔÇØ ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Selain perkara para bankir, pihak Kejaksaan juga mengambil langkah hukum serupa terkait vonis terdakwa dari pihak swasta. Anang menyebutkan bahwa jaksa melakukan banding terhadap putusan yang melibatkan mantan petinggi perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.
ÔÇ£Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,ÔÇØ kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Hakim menilai mereka tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dan menganggap kegagalan kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan PT Sritex.
Berbeda dengan para bankir, mantan petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto telah dinyatakan bersalah. Iwan Setiawan menerima vonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti mencapai Rp 677 miliar.