Kejaksaan Agung mulai memproses laporan dugaan kejahatan internasional terkait konflik di Gaza dan genosida etnis Rohingya di Myanmar menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Sebagaimana dilansir dari Nasional pada Senin, 13 April 2026, perluasan cakupan hukum ini dimungkinkan melalui penerapan asas universal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai landasan normatif yang tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP baru tersebut. Ketentuan ini memungkinkan hukum pidana Indonesia menjangkau pelaku kejahatan internasional di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan diperkenalkannya asas universal dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP nasional, maka secara normatif, ketentuan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU," ujar Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Albert menambahkan bahwa kejahatan seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan kini memiliki legitimasi hukum untuk ditindak oleh otoritas Indonesia. Namun, ia mengingatkan adanya prinsip resiprokalitas yang dapat memicu negara lain melakukan hal serupa terhadap persoalan domestik Indonesia.
"Jadi negara lain juga bisa mempertanyakan, misalnya bagaimana jika negara lain mencampuri apa yang terjadi di Papua dengan tuntutan serupa terhadap Indonesia?" ucap Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Penerapan asas ini juga bersinggungan dengan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam menentukan kelayakan sebuah penuntutan. Albert menekankan bahwa negara memiliki kewenangan namun tidak selalu berkewajiban untuk menuntut setiap perkara yang dilaporkan.
"Para aktivis perlu memahami bahwa legalitas penuntutan di Indonesia tidak menganut fungsi perlindungan saja melainkan juga fungsi instrumental, artinya negara berwenang untuk menuntut suatu tindak pidana namun tidak selalu berkewajiban untuk melakukannya," ujar Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Lebih lanjut, Albert menyoroti kerumitan teknis dalam melakukan penyidikan lintas negara. Ia mempertanyakan mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang berada di luar negeri berdasarkan bukti permulaan yang ada.
"Hal ini didasarkan pada asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung," kata Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Albert menilai bahwa realitas penegakan hukum terhadap perkara transnasional sangat sulit dilakukan secara domestik. Ia juga merujuk pada kondisi ketidakefektifan hukum internasional yang terjadi saat ini.
"Tentu realitas penegakan hukumnya tidaklah semudah yang dibayangkan rekan-rekan aktivis," ucap Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Tantangan lain yang disebutkan adalah keterbatasan jangkauan penegakan HAM domestik dalam menghadapi persoalan hukum pidana transnasional. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pegiat yang menuntut tindakan nyata dari Kejagung.
"Tanpa mendiskreditkan kemampuan Jaksa Agung selaku penyidik, pertanyaannya, bagaimana caranya melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia berdasarkan bukti permulaan yang cukup di luar negeri," kata Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Albert menyarankan agar aktivis tetap fokus pada persoalan hak asasi manusia di dalam negeri. Beberapa isu seperti kebebasan beragama menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan.
"Belum lagi, jangkauan penegakan hukum dan HAM secara domestik dengan persoalan hukum pidana transnasional terlalu sulit dilakukan," ujar Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Pakar hukum ini menutup penjelasannya dengan menyoroti kondisi global saat ini. Ia menekankan bahwa efektivitas instrumen hukum internasional seringkali menemui jalan buntu dalam implementasinya.
"Kita sudah melihat gambaran nyata ketidakberdayaan hukum internasional," kata Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Ia berharap energi para aktivis dialokasikan secara proporsional dengan memperhatikan prioritas urusan dalam negeri. Hal ini mencakup upaya perlindungan hak warga negara yang masih sering dilanggar di berbagai daerah.
"Saya rasa masih banyak prioritas lain dari urusan dalam negeri yang perlu diperjuangkan para aktivis, misalnya kebebasan beragama dan menjalankan ibadah yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di beberapa daerah di Indonesia," tutur Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Sebelumnya, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 5 Februari 2026, untuk mendorong penerapan yurisdiksi universal. Ia menekankan urgensi peran Indonesia dalam menangani isu kemanusiaan di Palestina.
"Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM.
Fatia berharap langkah awal penanganan isu Palestina dapat menjadi preseden baik bagi Indonesia di mata internasional. Hal ini dianggap sebagai bentuk komitmen negara terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM.
Selain laporan terkait Palestina, masyarakat sipil juga telah melayangkan gugatan terhadap pemimpin Myanmar, Min Aung Hlaing, pada Senin, 6 April 2026. Mereka mendesak pertanggungjawaban atas dugaan tindakan genosida terhadap etnis Rohingya yang memicu pengungsian massal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa semua laporan yang masuk akan ditelaah sesuai standar operasional prosedur. Ia mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung telah memberikan instruksi khusus terkait laporan tersebut.
"Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait," tegas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menganalisis penerapan KUHP baru terhadap norma hukum internasional. Kajian mendalam diperlukan mengingat kasus ini melibatkan yurisdiksi di luar batas teritorial Indonesia.
"Pimpinan (Jaksa Agung) memerintahkan segera dilakukan kajian dulu, dianalisis semuanya," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tetap mengikuti regulasi yang berlaku dalam menanggapi tuntutan para aktivis kemanusiaan tersebut. Kajian awal ini akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Apalagi karena ini lintas yurisdiksi dengan norma-norma hukum berlaku, termasuk KUHP baru seperti apa," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.