Kejaksaan Agung Jemput Paksa dan Tahan Manajer PT OOWL Indonesia

Kejaksaan Agung Jemput Paksa dan Tahan Manajer PT OOWL Indonesia
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Jemput Paksa dan Tahan Manajer PT OOWL Indonesia.

Kejaksaan Agung menjemput paksa dan menetapkan General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Kamis (23/4/2026) malam.

Dilansir dari Nasional, tindakan tegas ini diambil penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran HZM dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya. Status HZM yang semula saksi langsung ditingkatkan menjadi tersangka pasca upaya paksa dilakukan di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memberikan penjelasan mengenai alasan penangkapan paksa tersebut dalam konferensi pers resmi di Gedung Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

HZM diduga kuat terlibat dalam manipulasi dokumen teknis, termasuk laporan hasil verifikasi tambang dan sertifikat analisis (COA) batu bara untuk mempermudah operasional ilegal. Sebagai surveyor, HZM memiliki otoritas administratif yang disalahgunakan untuk meloloskan persyaratan birokrasi pertambangan.

"Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Praktik manipulasi ini memungkinkan batu bara dari tambang PT AKT tetap bisa diekspor meskipun izin usahanya telah dicabut atau diterminasi sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah mencantumkan asal-usul komoditas tambang tersebut dari perusahaan lain dalam laporan verifikasi.

Selain HZM, penyidik juga menetapkan Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS dan Direktur PT AKT berinisial BJW sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya disinyalir membentuk jaringan untuk memuluskan perdagangan hasil tambang ilegal melalui pemalsuan dokumen administrasi dan pelayaran.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik juga telah bergerak mengumpulkan bukti tambahan dengan menggeledah sejumlah kantor otoritas pelabuhan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Fokus penggeledahan menyasar dokumen-dokumen pelayaran serta bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan batu bara ilegal tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi