Kejagung Geledah Lima Lokasi Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Kejagung Geledah Lima Lokasi Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS
Foto: Ilustrasi Kejagung Geledah Lima Lokasi Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS.

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/5/2026) malam. Langkah hukum ini diambil guna memburu barang bukti terkait dugaan kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017-2025 yang menjerat Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Aktivitas penggeledahan tersebut menyasar sejumlah rumah dan kantor yang disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan perkara rasuah ini, sebagaimana dilansir dari Nasional. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim penyidik mengamankan ragam dokumen penting beserta alat bukti elektronik demi melengkapi berkas penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan situasi terkini mengenai jalannya operasi di lapangan.

"Penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.

Ia kemudian merinci sebaran titik lokasi pelaksanaan operasi penggeledahan yang sedang digencarkan oleh institusinya.

"Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat," katanya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan mengenai karakteristik tempat atau properti yang menjadi target pencarian barang bukti oleh petugas.

"Ada kantor, ada rumah. Dan sampai saat ini masih berlangsung," ucapnya.

Proses pengumpulan bukti ini difokuskan pada pemenuhan berkas perkara, di mana jenis aset yang disita telah dikategorikan oleh tim penyidik.

"Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan," tutur Syarief.

Pihak Kejaksaan Agung menduga kuat PT QSS telah melakukan penambangan bauksit di luar wilayah konsesi yang tertera dalam dokumen perizinan resmi, lalu mengekspor hasilnya memakai dokumen korporasi atas bantuan oknum birokrasi.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief.

Skandal penambangan ilegal ini disinyalir merugikan keuangan negara, yang mana nominal pastinya kini tengah digodok dan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas tindakan tersebut, pihak kejaksaan menjerat tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel terkait

Rekomendasi