Kejagung Dukung KPK Periksa Dua Jaksa Kasus Suap Rejang Lebong

Kejagung Dukung KPK Periksa Dua Jaksa Kasus Suap Rejang Lebong
Foto: Ilustrasi Kejagung Dukung KPK Periksa Dua Jaksa Kasus Suap Rejang Lebong.

Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggil dua orang jaksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Rabu (22/4/2026).

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kami mendukung dan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Anang, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Anang menambahkan bahwa pemanggilan terhadap personel korps adhyaksa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya memastikan proses ini berjalan dengan menjaga integritas institusi.

"Tentunya pemanggilan saksi ini bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati, profesional, akuntabel dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar dia.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dua jaksa yang dipanggil adalah Marjek Ravilo dari Kejari Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejari Rejang Lebong.

Selain unsur kejaksaan, penyidik turut memanggil dua anggota Polri yakni AKP Muslim dari Polda Bengkulu serta Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Agenda pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka utama. Ia dijerat bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

Bupati nonaktif tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 980 juta yang dikumpulkan dari tiga perusahaan pemenang proyek. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan imbalan atas penunjukan langsung proyek di Dinas PUPR-PKP.

"Diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi