Kejaksaan Agung tengah melakukan pengejaran terhadap oknum yang memberikan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026). Penyelidikan ini berkaitan dengan penetapan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi memberikan penjelasan mengenai status hukum pihak swasta yang terlibat. Hingga saat ini, penyidik belum meningkatkan status hukum PT TSHI menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dilansir dari Nasional, Hery diduga melakukan manipulasi demi membantu PT TSHI menghindari denda dari Kementerian Kehutanan. Kasus ini berawal ketika pemilik perusahaan berinisial LD merasa keberatan atas perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan peran Hery yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Hery diduga setuju melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan dalih adanya laporan dari masyarakat.
"Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Hery kemudian melakukan koreksi sepihak yang menyatakan bahwa penghitungan Kemenhut salah. Hal tersebut berujung pada pemberian wewenang kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban finansial yang harus disetorkan kepada negara.
"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pertemuan untuk melancarkan rencana ini terjadi pada April 2025 antara Hery dan direksi perusahaan swasta tersebut. Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk mencari celah kesalahan administrasi dalam keputusan kementerian terkait.
"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dimanipulasi. Langkah ini diambil untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan kementerian guna menguntungkan pihak korporasi.
"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penyidik kini telah menahan Hery Susanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.