Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan upaya pengejaran terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, otoritas hukum kini memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga internasional guna melacak keberadaan buronan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencarian tidak semata-mata bergantung pada satu jalur komunikasi internasional. Pihak penyidik secara aktif membangun koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses penangkapan tersangka yang merugikan keuangan negara ini.
ÔÇ£Kita tetap berkoordinasi tidak hanya mengandalkan jalur Interpol tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita,ÔÇØ kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Hingga saat ini, permohonan red notice terhadap Jurist Tan masih dalam tahap peninjauan oleh kantor pusat Interpol yang berlokasi di Lyon, Perancis. Kejagung telah mengirimkan permintaan resmi melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
ÔÇ£JT ini sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat ya kita tinggal menunggu aja,ÔÇØ ungkap Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Selain pengejaran terhadap Jurist Tan, Kejagung memberikan jaminan bahwa seluruh daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi akan terus dipantau. Komitmen tersebut juga berlaku bagi buronan lain seperti Mohammad Riza Chalid (MRC) yang juga masuk dalam radar penyidik.
ÔÇ£Yang jelas kami berkomitmen penyidik untuk berusaha menghadirkan baik itu JT, baik itu MRC,ÔÇØ kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kasus ini mencuat saat kementerian tersebut berada di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.