Kejagung Didorong Bongkar Tuntas Kasus Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

Kejagung Didorong Bongkar Tuntas Kasus Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar
Foto: Ilustrasi Kejagung Didorong Bongkar Tuntas Kasus Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar.

Penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat dinilai tidak akan berhenti pada satu tersangka. Kejaksaan Agung meyakini bakal membongkar tuntas kasus ini, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap tersangka Sudianto alias Aseng.

Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memberikan pandangannya mengenai konstruksi hukum kasus pertambangan yang saat ini sedang ditangani oleh korps adhyaksa tersebut, seperti dikutip dari Media Indonesia.

"Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja," kata Saut saat dihubungi Jumat, (29/5).

Saut menilai penegak hukum saat ini sedang memprioritaskan pembuktian tindak pidana utama sebelum melakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak lain.

"Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," ujarnya.

Ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan, menurut Saut, merupakan persoalan klasik yang sering ditemukan dalam sektor industri pertambangan.

"Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada," jelas dia.

Oleh karena itu, penelusuran secara menyeluruh terhadap pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut mutlak dilakukan. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik bekingan dalam sektor tambang ilegal.

"Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" tegasnya.

Penyidik juga disarankan untuk mencermati regulasi pada periode 2016 yang merupakan masa transisi pengalihan kewenangan urusan pertambangan antara pusat dan daerah.

"Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ungkapnya.

Potensi penetapan tersangka baru dari unsur birokrasi atau pemerintah daerah dalam perkara ini dinilai sangat besar.

"Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya," ucapnya.

Saut menambahkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin harus menjadi target utama penegakan hukum.

"Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin, pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan RI (Komjak) memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung ini.

"Komjak memonitor perkara tersebut, and optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya," kata Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan kronologi kepemilikan izin PT QSS yang diakuisisi oleh tersangka Sudianto pada 2017.

Perusahaan tersebut memegang IUP eksplorasi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 bertanggal 7 April 2016. PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas 4.084 hektar melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 pada 12 Desember 2018.

Proses penerbitan IUP ini diduga melanggar Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 karena tidak melalui prosedur due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal subsider yaitu Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi