Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur Picu Wacana Penghapusan Jalur Sebidang

Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur Picu Wacana Penghapusan Jalur Sebidang
Foto: Ilustrasi Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur Picu Wacana Penghapusan Jalur Sebidang.

Risiko kecelakaan di titik perpotongan antara jalan raya dan rel kereta api kembali menjadi sorotan tajam. Dilansir dari Kompas, insiden terbaru melibatkan sebuah taksi listrik yang mogok tepat di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Peristiwa ini bermula ketika mobil taksi listrik tersebut mengalami mati mesin saat berada di atas rel. Mobil yang melintang kemudian tertemper oleh KRL yang sedang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.

Dampak dari kecelakaan pertama tersebut memaksa KRL dari arah berlawanan untuk berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Namun, situasi memburuk ketika KA Argo Bromo Anggrek datang dan menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti tersebut.

Tragedi yang merenggut korban jiwa ini memicu kembali wacana untuk menghapuskan seluruh perlintasan sebidang secara signifikan. Langkah ini dinilai krusial guna menekan angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.

Pembangunan sarana infrastruktur seperti fly over atau underpass menjadi solusi utama untuk menggantikan perlintasan sebidang. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat terdapat sekitar 3.000 hingga 4.000 titik perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dari ribuan titik tersebut, sebanyak 199 perlintasan bersinggungan langsung dengan jalan nasional. Kementerian PU mengestimasi kebutuhan dana mencapai Rp 300 triliun untuk menuntaskan masalah perlintasan sebidang ini secara menyeluruh.

Biaya pembangunan untuk satu unit fly over atau underpass di luar ruas jalan nasional diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 150 miliar. Angka yang besar ini menjadi tantangan dalam upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Dampak Kerugian bagi Infrastruktur Kereta Api

Selain mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kecelakaan di Perlintasan Kereta Api dan Jalan (JPL) juga merusak infrastruktur vital. Lokomotif milik PT KAI berisiko mengalami kerusakan permanen yang dapat mengganggu pelayanan transportasi bagi masyarakat luas.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menilai insiden serupa berpotensi terus berulang. Hal ini disebabkan oleh regulasi keselamatan yang menurutnya masih menyisakan ketidakjelasan terkait tanggung jawab di area JPL.

ÔÇ£Saat ini, masih belum ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab di JPL. Apabila ada korban seperti pada kejadian ini di JPL, masyarakat yang menjadi korban menuntut hukumnya kepada siapa?,ÔÇØ ungkap Deddy.

Persoalan klasik ini memerlukan aturan yang lebih tegas untuk mengurai kompleksitas keselamatan di perlintasan sebidang. Saat ini, penanganan hukum kecelakaan di JPL melibatkan UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ÔÇ£Masalah di perlintasan sebidang sebenarnya ada di hulu (kebijakan pusat). Bila hulunya sudah tepat, tentunya hilirnya akan mengikutinya secara tepat,ÔÇØ jelas Deddy.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas sesuai mandat UU 22/2007. Deddy menyarankan penggunaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) seperti lampu merah di setiap perlintasan untuk memperkuat penegakan hukum.

ÔÇ£Tanpa palang pintu pun di JPL harusnya bisa didirikan APILL, sehingga ketika ada masyarakat yang melanggar lampu merah bisa langsung kena tilang,ÔÇØ kata Deddy.

Artikel terkait

Rekomendasi