Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji asal Indonesia di wilayah Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi. Insiden ini menimpa jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01 saat sedang menjalani rangkaian ibadah haji 2026.
Dilansir dari Cahaya, peristiwa tersebut mengakibatkan 10 orang mengalami luka ringan yang terdiri dari tujuh jemaah kloter JKS-01, dua jemaah kloter SUB-02, dan seorang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemenhaj memastikan para korban telah mendapatkan penanganan medis segera.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa mayoritas korban luka ringan telah ditangani oleh petugas di lapangan. Namun, terdapat satu jemaah yang memerlukan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan setempat.
"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah," ujar Hasan.
Pihak kementerian menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi kesehatan seluruh jemaah terdampak. Selain aspek medis, pemenuhan logistik dan bantuan pendampingan terus diberikan guna memastikan kenyamanan jemaah selama masa pemulihan di Tanah Suci.
Merespons kejadian ini, Hasan menekankan agar seluruh penyelenggara bimbingan haji memperketat koordinasi dengan otoritas resmi demi menjamin keselamatan para jemaah dalam setiap agenda kegiatan.
"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," tegasnya.
Kemenhaj juga memantau aktivitas ziarah ke lokasi bersejarah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud agar tetap berada dalam pengawasan petugas. Pengawasan ini bertujuan untuk memitigasi risiko keamanan bagi jemaah selama berada di Madinah.
Selain masalah keselamatan, kementerian memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan ilegal atau penawaran aktivitas di luar agenda ibadah resmi yang dapat merugikan jemaah haji.
"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tandas Hasan.