Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah mobil tangki BBM terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden tragis ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia setelah kedua kendaraan terbakar hebat di lokasi kejadian.
Insiden bermula saat Bus ALS yang membawa belasan penumpang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Dilansir dari Detik Oto, kendaraan tersebut diduga hilang kendali saat mencoba menghindari kerusakan jalan sebelum akhirnya menghantam kendaraan dari arah berlawanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin menjelaskan kronologi awal bahwa terdapat mobil tangki BBM berisi dua orang yang datang dari arah berlawanan. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi bus yang keluar dari marka jalan yang seharusnya.
"Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki BBM yang berisi dua orang. Sesampainya di TKP, diduga Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan lantaran diduga menghindari lubang sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut," katanya, Rabu (6/5/2026).
Dampak benturan keras memicu kobaran api yang dengan cepat menghanguskan seluruh badan kedua kendaraan. Iin menambahkan bahwa informasi mengenai pergerakan bus sebelum kecelakaan didapatkan dari keterangan kru bus yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkapnya.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti rekam jejak keselamatan armada tersebut. Ia mencatat bahwa kecelakaan serupa dengan korban jiwa besar juga pernah melibatkan perusahaan otobus yang sama pada tanggal yang identik di tahun sebelumnya.
"KNKT harus melakukan investigasi, karena korban cukup banyak. Setahun lalu juga, tepatnya 6 Mei 2025 oleh PO yang sama terjadi (kecelakaan) di Sumbar (Sumatera Barat). Saat itu, 12 orang meninggal dunia," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Mitra Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bus dengan nomor polisi BK 7778 DLM tersebut memiliki catatan administratif yang bermasalah. Izin angkutan (Spionam) untuk rute Medan-Jember tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020.
Meskipun izin trayeknya sudah mati selama lebih dari lima tahun, status uji berkala atau BLUe kendaraan tersebut tercatat masih berlaku. Masa lulus uji berkala bus yang bersangkutan dijadwalkan baru akan berakhir pada 11 Mei 2026 mendatang.