Insiden maut melibatkan bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Kecelakaan bermula ketika bus bernomor polisi BK 7778 DLM tersebut kehilangan kendali saat berupaya menghindari lubang jalan. Kendaraan kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan langsung dengan truk tangki yang sedang melintas di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa bertambah setelah beberapa penumpang yang sempat mendapatkan perawatan medis dinyatakan meninggal dunia. Manajemen PT ALS memberikan tanggapan mengenai kondisi armada mereka yang terlibat dalam tragedi tersebut.
Humas PT ALS, Alwi Matondang, menyatakan bahwa bus yang diproduksi pada tahun 2002 itu sebenarnya dalam kondisi terawat meski sudah berusia 24 tahun. Perusahaan mengeklaim selalu melakukan prosedur pemeriksaan rutin sebelum memberangkatkan armada cadangan tersebut.
"Kalau pengecekan itu setiap akan beroperasi pasti kami cek dulu. Semua komponen, seperti rem, kondisi ban, lampu, dan mesin, semuanya kami periksa," ujar Alwi.
Meskipun pihak manajemen mengeklaim kelayakan kendaraan, data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan adanya pelanggaran administratif serius. Izin angkutan (Spionam) bus trayek Medan-Jember tersebut tercatat telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020.
Kementerian Perhubungan mencatat bus tersebut masih memiliki status Lulus Uji Berkala (BLUe) yang berlaku hingga 11 Mei 2026 setelah menjalani uji KIR terakhir di Medan pada November 2025. Namun, ketiadaan izin operasional yang sah membuat perusahaan terancam sanksi berat.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," jelas Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Pemerintah saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk menentukan sanksi final bagi operator bus. Pelanggaran ini merujuk pada Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.