Insiden tabrakan maut antara bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026), mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Tragedi ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi tepat setahun setelah kecelakaan fatal serupa yang melibatkan operator bus yang sama.
Peristiwa tragis tersebut memicu perdebatan mengenai konsistensi pengawasan keselamatan angkutan jalan. Dilansir dari Otomotif, PO ALS mencatatkan dua kecelakaan besar dalam kurun waktu satu tahun dengan jumlah korban jiwa yang sangat signifikan di lokasi berbeda namun pada tanggal yang sama.
Sebelum insiden di Musi Rawas Utara, bus ALS rute MedanÔÇôBekasi juga mengalami kecelakaan di Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat pada 6 Mei 2025. Dugaan kegagalan fungsi pengereman pada jalur menurun menyebabkan bus terguling hingga menewaskan 12 penumpang dan melukai puluhan lainnya.
Catatan keselamatan operator ini makin bertambah setelah bus pariwisata yang membawa atlet karate mengalami kecelakaan tunggal di Exit Tol PadangÔÇôSicincin pada 7 September 2025. Kecelakaan yang diduga akibat sopir mengantuk tersebut merenggut 2 nyawa dan melukai puluhan orang.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti respons publik yang dinilai kurang peka terhadap tingginya angka kematian di jalan raya dibandingkan moda transportasi lain.
"Sama-sama yang meninggal 16 orang, lebih heboh kecelakaan di perkeretaapian ketimbang di jalan raya," ujar Djoko.
Penilaian tersebut didasari pada kecenderungan masyarakat yang mulai menganggap tingginya angka kecelakaan jalan raya sebagai fenomena normal. Padahal, data Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
"Pemerintah masih abai terhadap keselamatan transportasi jalan," kata Djoko.
Djoko memberikan penegasan bahwa pengawasan armada masih sangat lemah. Hal ini terbukti dari temuan bahwa bus yang mengalami kecelakaan di Musi Rawas Utara terindikasi tidak memiliki izin operasi saat dicek melalui aplikasi Mitra Darat.
"Darurat keselamatan transportasi jalan," ujar Djoko.
Kondisi darurat ini mendorong perlunya penguatan kelembagaan, termasuk usulan pembentukan Direktorat Keselamatan Jalan di Ditjen Perhubungan Darat serta alokasi anggaran keselamatan yang lebih memadai guna memutus rantai kecelakaan berulang.