Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para pengembang properti untuk menanam minimal satu pohon di setiap halaman depan unit rumah. Langkah ini dipersiapkan sebagai upaya memperkuat penghijauan nasional melalui pembangunan sektor perumahan di Indonesia pada Jumat (8/5/2026).
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mendukung gerakan penanaman pohon yang telah dimulai oleh para pelaku industri properti. Dilansir dari Kompas, regulasi ini sedang dalam tahap penggodokan internal agar nantinya setiap rumah, baik kategori subsidi maupun komersial, memiliki kontribusi langsung terhadap kelestarian lingkungan.
"Kalau saya bikin kebijakan, setiap rumah komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Penegasan mengenai kewajiban ini disampaikan Maruarar saat melakukan kunjungan di Lampung Selatan. Ia menilai aturan tersebut krusial guna menjaga keseimbangan ekosistem di tengah masifnya pembangunan pemukiman penduduk.
Terkait mekanisme kepatuhan, Maruarar menekankan pentingnya kesadaran pengembang untuk mengeksekusi aturan ini tanpa harus dibayangi oleh ancaman penalti yang ketat secara administratif.
ÔÇ£Enggak usah pakai sanksi tapi dijalankan ya,ÔÇØ lanjut Maruarar Sirait.
Potensi dampak positif dari kebijakan ini diprediksi sangat signifikan bagi perluasan ruang terbuka hijau di tanah air. Maruarar memberikan ilustrasi mengenai jumlah pohon yang bisa dihasilkan jika aturan ini diterapkan secara konsisten pada program perumahan pemerintah.
"Bila dihitung dari rumah subsidi satu tahun kuotanya 350 ribu unit, bila satu rumah tertanam satu pohon maka bisa 350 ribu pohon," ucap Maruarar Sirait sebagaimana dikutip dari Antara.
Sektor properti dipandang memiliki posisi strategis dalam mencapai target agenda penghijauan nasional. Maruarar berharap pembangunan hunian ke depan tidak sekadar mengejar target fisik bangunan, melainkan juga memperhatikan kualitas lingkungan hidup bagi para penghuninya.
Saat ini, rumusan aturan teknis masih dimatangkan di internal Kementerian PKP agar dapat diimplementasikan secara efektif dan serentak oleh pengembang di seluruh wilayah Indonesia.