Perselisihan antara Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga alias Bro Ron, dengan Muhammad Rizal Berhet resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan tertutup dan saling mencabut laporan kepolisian terkait aksi pemukulan yang dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi saat audiensi di kantor firma hukum MPP, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kuasa hukum pelaku pemukulan memberikan klarifikasi mengenai tuduhan ucapan rasis yang sempat mencuat selama konflik berlangsung di lapangan.
"Menyangkut rasisme, ini kan kita perlu luruskan juga karena beredar luas. Dalam proses mediasi, diskusi, dan tabayyun yang kami lakukan, kami menemukan fakta bahwa memang betul ada perkataan-perkataan yang terindikasi cenderung pada hal tersebut kalau dipahami tanpa konteks," ujar Tegar kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (7/5/2026).
Tegar menjelaskan bahwa melalui proses mediasi, kliennya akhirnya memahami maksud sebenarnya dari ucapan pihak Bro Ron yang sebelumnya dianggap sebagai hinaan suku atau ras tertentu.
"Dengan pertemuan ini kemudian ada konteks yang diberikan, jadi kami bisa paham bahwa memang maksudnya tidak ke arah sana (penghinaan), sehingga kemudian perdamaian ini bisa terlaksana," jelas Tegar.
Pihak kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kehadiran kliennya ke lokasi kejadian bertujuan untuk melakukan tindakan premanisme atau sebagai kelompok bayaran.
"Bro Ron salah memahami bahwa kawan-kawan ini datang bukan dengan niatan seperti yang dituduhkan selama ini, bukan premanisme, bukan preman bayaran. Tentu kita juga tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun," tegas dia.
Mewakili kliennya, tim kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf atas kekerasan fisik yang terjadi akibat tensi emosional saat kejadian tersebut berlangsung.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf karena sudah ada dari pihak adik-adik kami yang melakukan tindakan tersebut. Sampai di titik ini kita saling memaafkan dan saling mencabut laporan. Kita sama-sama legowo. Bro Ron mencabut laporan, kami juga mencabut laporan," ujar dia.
Pengacara lainnya, Abdul Jabar, menambahkan bahwa insiden pemukulan tersebut merupakan reaksi spontan terhadap ucapan yang kehilangan konteks saat disampaikan.
"Penekanan yang terpenting adalah trigger-nya itu ucapan itu memang disampaikan, tetapi konteksnya, nah itu yang memang missed di situ. Setelah dijelaskan dan lain sebagainya, baru kami memahami dan ya sudah kami selesaikan," kata Abdul.
Tegar menyebutkan bahwa situasi di lapangan saat audiensi memang sangat panas sehingga memicu keluarnya kalimat-kalimat emosional dari kedua pihak.
"Itu kan namanya situasi di lapangan ya, sama-sama emosional. Kemudian ada kalimat-kalimat emosional yang mungkin salah dipahami kemudian menjadi trigger itu semua. Itu saja," ucap dia.
Abdul Jabar memberikan penegasan bahwa inisiatif perdamaian ini muncul setelah pihak Bro Ron mendatangi tim mereka pada Rabu malam untuk berkomunikasi.
"Kami bukan pihak yang mendatangi Bro Ron untuk meminta maaf atau mengklarifikasi segala sesuatu, enggak. Tetapi pada saat per tadi malam (Rabu), Bro Ron dan timnya datang, nah terjadilah restorative justice di antara kami semua," ucap dia.
Ia menolak anggapan bahwa pihaknya memohon maaf karena takut akan proses hukum, melainkan karena adanya kebesaran hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Dia memberikan kelegowoan untuk kita selesaikan, begitu juga kami. Dia mencabut laporannya, begitu juga kami. Jadi bukan kami yang datang untuk meminta maaf, itu perlu diluruskan," tutup Abdul.
Kapolsek Metro Menteng, Braiel Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa kasus kekerasan ini diselesaikan secara hukum melalui prosedur RJ karena syarat-syarat formil telah terpenuhi.
"Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," ujar Braiel dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (7/5/2026).