Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam proses penyelidikan intensif.
Keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada akhir Mei 2026. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi langkah hukum tersebut dalam keterangannya kepada media.
Rincian perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini:
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 16 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan.
- Gelar perkara resmi dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 guna memperkuat bukti-bukti hukum.
- Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan amanat konstitusi.
- Kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi intimidasi atau gangguan dalam kegiatan keagamaan.
Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami data dan fakta yang ditemukan di lapangan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah tetap terlindungi.
Kronologi Kejadian di Sewon Bantul
Peristiwa ini bermula pada Minggu pagi di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gereja di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon. Sekelompok orang dari organisasi masyarakat mendatangi lokasi tersebut dan mempertanyakan izin penggunaan bangunan untuk aktivitas ibadah.
Berdasarkan keterangan pengurus GMS, aksi pembubaran tersebut diduga disertai tindakan intimidasi yang menyisakan trauma mendalam. Dampak psikologis ini terutama dirasakan oleh jemaat anak-anak yang hadir saat peristiwa itu berlangsung.
Pihak-pihak yang terlibat memberikan tanggapan berbeda terkait insiden tersebut:
- Bupati Bantul: Abdul Halim Muslih mengecam aksi tersebut dan menilainya bertentangan dengan ajaran agama serta konstitusi.
- Kesbangpol: Menyebut adanya penolakan dari ormas tertentu terkait legalitas bangunan tempat ibadah.
- Ketua FJI DIY: Abdurrahman mengeklaim tindakan tersebut bertujuan mencegah konflik horizontal dengan warga sekitar semakin meluas.
- Kepolisian: Mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi negatif yang beredar di media sosial.
Meski terdapat klaim bahwa aksi dilakukan untuk mencegah konflik, Bupati Bantul menegaskan bahwa tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan. Ia juga mengakui adanya keberatan dari sebagian warga sekitar terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Upaya Penjagaan Kondusivitas Wilayah
Polda DIY meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada aparat hukum. Warga diharapkan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana di Yogyakarta.
Kombes Pol Ihsan mengingatkan agar publik bijak dalam menyaring informasi yang beredar di platform digital. Hal ini bertujuan agar tidak ada informasi simpang siur yang dapat memicu gesekan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah bersama kepolisian berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan izin bangunan tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan keamanan seluruh warga dalam menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.