Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 27 orang yang terdiri dari mahasiswi dan dosen pada Selasa (14/4/2026). Aksi tersebut dilakukan melalui percakapan di grup media sosial yang terbongkar setelah salah satu anggota grup membocorkan informasi kepada para korban.
Kasus ini mencuat setelah bukti percakapan dalam grup WhatsApp dan LINE yang terbentuk sejak 2024 tersebut tersebar luas. Dilansir dari Megapolitan, para korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh tenaga pendidik kini tengah mendapatkan pendampingan hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari inisiatif salah satu pelaku yang merasa bersalah dan memberikan informasi kepada korban. Meski informasi awal sudah diketahui sejak 2025, namun detail lengkap isi percakapan baru terungkap sepenuhnya belakangan ini.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa hukum korban.
Timo menambahkan bahwa pelaku yang membocorkan informasi tersebut berada dalam kondisi yang membuatnya terpaksa mengakui perbuatan kelompoknya. Kesadaran akan kesalahan yang dilakukan menjadi pendorong utama bocornya isi pembicaraan sensitif tersebut.
"Ada kondisi yang akhirnya membuat dia terpaksa melakukan," katanya.
Meskipun informasi sudah beredar sejak tahun lalu, para korban awalnya memilih untuk menahan diri. Mereka sempat berharap perilaku menyimpang para mahasiswa angkatan 2023 tersebut akan berhenti dengan sendirinya.
"Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain," kata Timo.
Ketidakpastian mengenai kecukupan bukti juga menjadi alasan mengapa laporan tidak segera dilayangkan saat informasi pertama kali muncul. Korban mempertimbangkan kekuatan hukum dari sekadar potongan pesan singkat.
"Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, 'cukup enggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan' " jelasnya.
Sikap bersabar korban akhirnya mencapai batasnya ketika menyadari bahwa pelecehan tersebut terus berlanjut. Hal ini mendorong gerakan kolektif untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang lebih kuat.
"Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, enggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan enggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak," lanjutnya.
Timotius menegaskan bahwa jumlah korban yang terdata saat ini kemungkinan besar masih bisa bertambah. Banyak korban diduga belum menyadari bahwa identitas mereka menjadi bahan pembicaraan di dalam grup rahasia tersebut.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang," ujar Timotius Rajagukguk.
Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI juga turut mengawal kasus ini. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatan mereka melalui pesan terbuka.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas.
Dimas menekankan bahwa dengan adanya pengakuan tersebut, kedudukan ke-16 mahasiswa tersebut sudah jelas bagi organisasi kemahasiswaan. Status mereka kini dipandang sebagai pelaku secara internal.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan para pelaku secara tiba-tiba di grup angkatan pada akhir pekan kemarin. Pesan itu muncul sebelum kabar mengenai pelecehan ini menjadi viral di platform media sosial X.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.
Hingga saat ini, BEM FH UI masih melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai detail tindakan yang dilakukan. Fokus utama adalah mengidentifikasi apakah terdapat konten visual dalam pelecehan tersebut.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.
Proses investigasi masih terus berjalan guna memastikan seluruh aspek pelanggaran terungkap. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan bagi seluruh penyintas.
"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjut dia.
Terkait data rinci korban, pihak mahasiswa memilih untuk sangat berhati-hati dalam mempublikasikannya. Langkah ini diambil untuk melindungi privasi serta mencegah trauma tambahan bagi para mahasiswi dan dosen yang terdampak.
"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.
Universitas Indonesia melalui Satgas PPKS telah memulai proses verifikasi laporan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa sanksi tegas hingga pemberhentian mahasiswa telah disiapkan.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin.
UI juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana. Koordinasi dengan fakultas terus dilakukan untuk memastikan sanksi akademik berjalan sesuai prosedur.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.