Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mendatangi Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kehadiran Muhadjir terbilang mendadak karena sebelumnya ia sempat meminta penjadwalan ulang kepada tim penyidik. Langkah ini diambil demi merespons opini publik yang berkembang di berbagai media massa.
"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua (media), kok enggak enak, kok saya menunda, nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," kata Muhadjir, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Muhadjir menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 46 menit. Berdasarkan keterangannya, seluruh proses interogasi oleh tim penyidik komisi antirasuah berlangsung dengan aman.
Pemanggilan ini berkaitan dengan posisi kedinasan yang pernah diembannya beberapa tahun lalu. Muhadjir memberikan klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat sementara di kementerian terkait.
"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," ujar dia.
Saat disinggung mengenai keterlibatan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir enggan memberikan rincian lebih lanjut kepada awak media.
"Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman," ucap dia.
Seperti dilansir dari Nasional, Muhadjir Effendy terlihat mendatangi lokasi pemeriksaan pada Senin sore sekitar pukul 17.54 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang.
Mantan Menko PMK tersebut tampak mengenakan kemeja batik berwarna coklat dipadu celana panjang hitam serta peci, sambil membawa map dokumen berwarna coklat. Kedatangannya yang tiba-tiba ini tidak diumumkan sebelumnya kepada publik.
"Enggak lah, enggak diumumin," kata Muhadjir.
Sebelum kedatangan tersebut, pihak berwenang telah menerima konfirmasi resmi mengenai ketidakhadiran Muhadjir dalam jadwal pemeriksaan awal yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Alasan penundaan yang diajukan oleh Muhadjir disebabkan oleh adanya komitmen pekerjaan lain. Budi menegaskan bahwa kesaksian mantan menteri tersebut sangat krusial bagi kelanjutan penanganan perkara pidana ini.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar dia.