DPR dan Pansel Beri Penjelasan Terkait Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI

DPR dan Pansel Beri Penjelasan Terkait Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI
Foto: Ilustrasi DPR dan Pansel Beri Penjelasan Terkait Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (17/4/2026). Zulfikar menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum tersebut saat proses uji kelayakan berlangsung.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, polemik ini muncul hanya sepekan setelah pelantikan pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto. DPR mengaku sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) yang mengajukan kandidat kepada legislatif.

"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," kata Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menambahkan bahwa selama proses seleksi, mereka berasumsi 18 nama yang disodorkan oleh tim seleksi adalah kandidat-kandidat terbaik yang telah melalui penyaringan ketat.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi," lanjut dia.

Mengenai mekanisme internal kelembagaan pasca penetapan tersangka ini, Zulfikar menyebut bahwa penunjukan pimpinan selanjutnya merupakan ranah internal Ombudsman.

"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujar dia.

Politikus Partai Golkar tersebut berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan bagi instansi negara lainnya.

"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," sambungnya.

Terkait proses hukum yang menjerat Hery Susanto, Komisi II menyerahkan seluruh prosedur kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," ucap dia.

Pihak DPR tetap mendukung jalannya aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa melakukan intervensi terhadap penyidikan.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," imbuhnya.

Legislator tersebut menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan utama di internal lembaga pengawas pelayanan publik itu kini berada di luar wewenang DPR.

"Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," kata dia.

Di sisi lain, Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI Erwan Agus Purwanto mengaku pihaknya terkejut karena tidak menemukan indikasi korupsi selama proses penjaringan berlangsung.

"Dapat kami sampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto," ujar Erwan kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Erwan menjelaskan bahwa Pansel telah melakukan penelusuran rekam jejak secara berlapis dengan melibatkan BIN, PPATK, hingga KPK.

"Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali," jelas Erwan.

Pansel mengeklaim telah membuka ruang partisipasi publik dan mengundang berbagai pakar untuk menguji rekam jejak para kandidat secara transparan.

"Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara," imbuhnya.

Lembaga Ombudsman RI secara kolektif juga merilis pernyataan resmi untuk merespons situasi hukum yang menimpa pucuk pimpinan mereka.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan tertulis Ombudsman, Kamis (16/4/2026).

Delapan anggota lainnya memastikan bahwa fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah tidak akan terganggu oleh kasus ini.

"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ombudsman.

Pihak Ombudsman juga berjanji akan tetap kooperatif dengan penyidik Kejaksaan Agung demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," demikian keterangan tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hery diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta untuk memengaruhi kebijakan di Kementerian Kehutanan melalui posisinya di Ombudsman.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Artikel terkait

Rekomendasi