Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menerima nasihat dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (7/5/2026).
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menilai keterlibatan pria yang akrab disapa Noel tersebut sangat disayangkan mengingat rekam jejaknya selama ini terhapus akibat penerimaan uang Rp3 miliar dan unit sepeda motor Ducati, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Sebenarnya sangat disayangkan. Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih. Saudara ikut-ikutan. Itu tadi penerimaan Ducati, penerimaan Rp 3 miliar. Iya kan?" kata Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Hakim menekankan bahwa tindakan korupsi tersebut telah menggerus warisan positif atau legacy yang seharusnya bisa ditinggalkan oleh terdakwa sebagai pejabat publik.
"Jejak langkah Saudara yang ditinggalkan itu menjadi tergerus, hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya," ujar Nur Sari Baktiana melanjutkan.
Dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan adanya apresiasi dari masyarakat terhadap sejumlah kebijakan terdakwa selama menjabat, seperti upaya pengembalian ijazah pekerja yang ditahan perusahaan.
"Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara," kata Nur Sari Baktiana.
Nur menyarankan agar kontribusi positif tersebut dicantumkan dalam nota pembelaan, sembari menyebut sikap kooperatif Noel akan menjadi bahan pertimbangan dalam vonis mendatang.
"Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat," kata Nur Sari Baktiana.
Merespons hal tersebut, Noel menyampaikan rasa penyesalan serta rasa malunya di hadapan majelis hakim atas tindakannya menerima aliran dana dan barang mewah tersebut.
"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Immanuel Ebenezer, Terdakwa.
Noel pun memohon pengampunan atas perbuatannya yang kini berujung pada proses hukum pidana korupsi.
"Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Immanuel Ebenezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker diduga memeras pemohon sertifikat K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar sejak tahun 2021.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Modus yang digunakan adalah mewajibkan biaya non-teknis atau pungutan liar sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat melalui pihak swasta atau PJK3.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.