Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry
Foto: Ilustrasi Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dalam perkara korupsi penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif pada periode 2022-2024. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

Melalui putusan ini, Iwan tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, majelis hakim yang diketuai oleh Yanto juga memperbaiki ketentuan mengenai pidana denda bagi terdakwa.

ÔÇ£Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,ÔÇØ sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (27/4/2026).

Hakim menetapkan perbaikan pada lama pidana tambahan apabila Iwan tidak membayarkan denda yang telah diputuskan. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 20,5 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

ÔÇ£Perbaikan subsidair pengganti denda menjadi pidana denda Rp 500 juta subsidair pidana penjara selama 140 hari,ÔÇØ lanjut bunyi amar putusan.

Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 36,3 miliar akibat pembuatan ratusan kegiatan seni palsu. Sepanjang dua tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar total Rp 45,4 miliar, namun hanya Rp 9,1 miliar yang benar-benar digunakan secara nyata.

Selain Iwan, perkara ini menyeret Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta dan pemilik Event Organizer GR-Pro Gatot Arif Rahmadi. Keduanya telah dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun dan 9 tahun penjara pada tingkat banding.

Keta terbukti menikmati hasil korupsi dan dibebankan uang pengganti Rp 1,4 miliar, sementara Gatot diwajibkan membayar Rp 13,4 miliar. Saat ini, berkas perkara kasasi untuk Gatot dan Keta masih dalam tahap pertimbangan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Iwan Henry hanya divonis 11 tahun penjara sebelum akhirnya diperberat melalui proses banding dan kasasi.

Artikel terkait

Rekomendasi