Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru. Penegasan ini disampaikan Kapolri saat menanggapi usulan terkait payung hukum lembaga pengawas eksternal tersebut di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa mekanisme penguatan kewenangan Kompolnas cukup diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang berjalan. Langkah ini dianggap lebih efisien dibandingkan harus menyusun regulasi baru yang terpisah dari struktur aturan kepolisian saat ini.
Pernyataan tersebut merupakan respons langsung terhadap dorongan dari mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Poengky sebelumnya mengusulkan adanya UU Kompolnas agar lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam menjalankan fungsinya.
"Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menekankan bahwa fokus utama adalah bagaimana memperkuat peran lembaga tersebut dalam draf revisi yang sudah ada. Ia berpendapat integrasi dalam satu undang-undang akan memperjelas hubungan koordinasi antara institusi Polri dan pengawasnya.
"Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," sambung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain, Poengky Indarti memberikan apresiasi terhadap rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga menyasar penguatan Kompolnas. Menurutnya, momentum reformasi yang digagas Presiden harus dimanfaatkan untuk memperkuat dasar hukum pengawas eksternal tersebut.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti.
Selain masalah payung hukum, Poengky juga menyoroti pentingnya komposisi anggota yang memiliki integritas tinggi. Ia berharap Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan independen sesuai dengan ekspektasi publik terhadap institusi Polri.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar Poengky Indarti.