Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna memperbaiki institusi kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat menyambangi Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) sore sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Listyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian menilai bahwa berbagai usulan yang diberikan oleh tim komisi akan berdampak positif pada efektivitas kerja Korps Bhayangkara. Listyo juga menyoroti poin-poin krusial terkait posisi kelembagaan dan penempatan personel di luar struktur organisasi Polri.
"Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum," ujar dia.
Selain masalah struktur, Kapolri menegaskan bahwa instansinya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan tata kelola baru. Hal ini mencakup rencana kerja sistematis yang dibagi menjadi beberapa tahap pelaksanaan.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang," tambah dia.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa laporan kerja komisi tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Jimly mengungkapkan adanya dukungan penuh dari kepala negara terkait penguatan wewenang lembaga pengawas kepolisian agar memiliki kekuatan hukum yang lebih solid.
"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly usai bertemu Prabowo.
Format keanggotaan badan pengawas tersebut diusulkan mengalami perubahan signifikan agar lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya. Kedepannya, anggota komisi diharapkan berasal dari kalangan independen dan tidak lagi bersifat ex officio dari kementerian atau lembaga pemerintah lain.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pergantian pucuk pimpinan Polri tetap akan melibatkan lembaga legislatif. Presiden dipastikan tidak akan mengambil langkah penunjukan langsung dalam pengangkatan Kapolri.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang sudah berjalan selama ini. Proses pengajuan nama calon oleh Presiden akan tetap melewati tahap uji kelayakan di parlemen sebelum pelantikan resmi dilakukan.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.