Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengimplementasikan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Langkah strategis ini disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), sebagai bentuk komitmen pembenahan internal korps Bhayangkara.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa penataan regulasi ini mencakup penyesuaian aturan internal hingga usulan revisi undang-undang. Upaya tersebut bertujuan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan kebutuhan penguatan pengawasan eksternal.
"Ya seperti yang kita sampaikan kan di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," kata Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihak kepolisian juga memetakan rekomendasi yang memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Penyesuaian regulasi di tingkat pusat dinilai penting untuk kebijakan yang bersifat lintas sektoral.
"Ada juga yang diatur dengan PP kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya, Kapolri menekankan sikap terbuka institusinya terhadap setiap masukan reformasi. Salah satu fokus utama adalah memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
"Tapi pada prinsipnya Polri membuka ruang dan fleksibel, salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan," kata Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peningkatan peran Kompolnas ini direncanakan mencakup pemberian otoritas yang lebih kuat dalam memberikan masukan. Hal ini dipandang sebagai instrumen penting bagi evaluasi berkelanjutan di tubuh kepolisian.
"Dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.