Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan terhadap usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengenai penataan jenjang karier perwira tinggi pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memperkuat mekanisme penyiapan calon pimpinan institusi kepolisian agar lebih terstruktur dan kompeten.
Penataan jenjang karier tersebut bertujuan menghasilkan calon pemimpin yang memiliki bekal pengalaman dan kemampuan mumpuni di jabatan strategis. Penegasan mengenai kesiapan pimpinan masa depan ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya penguatan internal Korps Bhayangkara.
"Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari AS SDM (Asisten Sumber Daya Mnusia) khususnya ya, memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri, bukan hanya Kapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sigit menilai pola pembinaan ini sangat krusial guna memastikan setiap perwira yang dipromosikan memang layak secara kualifikasi. Hal ini berlaku untuk pengisian posisi di tingkat kepolisian daerah hingga markas besar.
"Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri," ujar Sigit.
Implementasi regulasi baru terkait jalur karier ini dipandang sebagai prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh manajemen sumber daya manusia di kepolisian. Sigit memandang hal tersebut bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan organisasi.
"Dan itu memang menjadi satu keharusan yang kita laksanakan," kata Sigit.
Meski mendukung perbaikan sistem internal, Sigit tetap mengingatkan bahwa proses pemilihan pimpinan tertinggi Polri tetap terikat pada aturan perundang-undangan. Pengusulan nama calon tetap melibatkan lembaga pengawas eksternal dan hak prerogatif pimpinan negara.
"Namun yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden," tutur Sigit.
KPRP sebelumnya merekomendasikan syarat ketat bagi perwira untuk naik ke jenjang tinggi, termasuk masa dinas minimal 25 tahun dan lulus pendidikan kepemimpinan. Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menyebut skema ini dirancang agar seorang Kapolri memiliki kematangan jabatan sebelum masa pensiun tiba.
"Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," kata Dofiri.