Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi untuk mengantisipasi kemunculan berbagai celah hukum baru yang dipicu oleh perkembangan teknologi dan dinamika global. Arahan ini disampaikan saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Tahun Anggaran 2026 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Perubahan situasi dunia dinilai memberikan pengaruh langsung terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Fenomena tersebut menuntut kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam menghadapi modus operandi kejahatan yang semakin kompleks sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," kata Sigit ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Jenderal bintang empat tersebut menekankan bahwa penguatan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama menghadapi tantangan tersebut. Peningkatan kapasitas personel di lingkungan Bareskrim Polri terus dilakukan guna beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Sinergi lintas lembaga juga ditekankan sebagai aspek krusial dalam proses penegakan hukum yang efektif. Kapolri menyatakan bahwa institusi Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Tentunya sinergisitas dan kolaborasi antar seluruh instansi kementerian lembaga ini menjadi sangat penting, sehingga apa yang menjadi harapan Bapak Presiden untuk bagaimana kita bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.
Selain faktor teknologi dan globalisasi, Kapolri turut menyoroti perkembangan kejahatan transnasional yang terus berkembang secara dinamis. Kepolisian diwajibkan untuk memahami pola-pola baru agar mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Implementasi regulasi hukum terbaru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi perhatian serius dalam agenda rapat tersebut. Perubahan paradigma hukum ini menuntut penyesuaian teknis di lapangan.
"Bahwa KUHP dan KUHAP yang baru saat ini mulai berlaku dan tentunya ini juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia. Pihak kepolisian ditargetkan untuk terus meningkatkan literasi hukum baik bagi personel internal maupun masyarakat umum.