Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka empat kanal pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan pertanahan pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini mencakup penyediaan layanan melalui WhatsApp, surat elektronik, surat fisik, hingga platform nasional SP4N-LAPOR! guna memperkuat transparansi pelayanan publik.
Penyediaan fasilitas pelaporan tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja instansi di era digital. Dilansir dari Properti, inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas standar operasional serta akuntabilitas di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Pejabat Kementerian ATR/BPN, Shamy, menekankan bahwa laporan dari warga merupakan instrumen penting untuk memantau jalannya birokrasi. Partisipasi aktif tersebut dipandang sebagai aset bagi kementerian dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan yang tengah berjalan.
"Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN," kata Shamy, Pejabat Kementerian ATR/BPN.
Pihak kementerian berkomitmen untuk terus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka dalam menangani aspirasi warga. Evaluasi berkala akan dilakukan berdasarkan data pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal digital tersebut.
"Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel," lanjut Shamy, Pejabat Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat dapat mengakses Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]. Untuk pengiriman melalui email, dokumen harus diunggah dalam format PDF dengan kapasitas maksimal 20 MB dan mencantumkan identitas pengirim secara jelas.
Selain jalur digital, tersedia opsi pengaduan tertulis yang disampaikan ke Loket Persuratan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan melampirkan kronologis lengkap dan bukti pendukung.
Opsi terakhir adalah melalui aplikasi atau situs web SP4N-LAPOR! yang memerlukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Pengguna diwajibkan menyertakan lokasi kejadian serta foto pendukung agar proses verifikasi dan tindak lanjut laporan dapat dipantau secara langsung oleh pelapor melalui notifikasi sistem.