KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas Warga di Perlintasan Rel

KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas Warga di Perlintasan Rel
Foto: Ilustrasi KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas Warga di Perlintasan Rel.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung melarang keras masyarakat melakukan aktivitas apa pun di sepanjang area jalur dan jembatan rel kereta api demi keselamatan bersama. Himbauan tegas ini disampaikan akibat maraknya tren swafoto dan penggunaan jalur rel sebagai lintasan warga yang dinilai sangat membahayakan.

Larangan beraktivitas di area terbatas tersebut dilansir dari Media Indonesia, menyusul kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa masyarakat sekaligus kelancaran operasional kereta api. Area jalur rel dan jembatan merupakan kawasan steril yang peruntukannya hanya terbatas bagi kepentingan dinas operasional perkeretaapian.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat melakukan swafoto di perlintasan saat ini berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Langkah penertiban difokuskan pada titik-titik rawan seperti kawasan jembatan aktif.

"Aksi nekad sangat mengancam keselamatan jiwa warga sekaligus membahayakan perjalanan kereta api," kata Kuswardojo di Bandung, Selasa (19/5).

Tindakan menerobos area terlarang ini meliputi aktivitas berjalan kaki di atas rel, mengendarai kendaraan di sisi jembatan, hingga berfoto. Kuswardojo menegaskan bahwa ruang di sekitar jembatan sangat terbatas dan memiliki risiko kecelakaan fatal yang tinggi akibat kecepatan kereta serta jarak pengereman yang tidak bisa mendadak.

"Jadi kami dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api," tegas Kuswardojo, Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung.

Selain memiliki risiko keselamatan yang tinggi, tindakan warga beraktivitas di jalur kereta api tersebut juga dinyatakan sah sebagai bentuk pelanggaran hukum. Regulasi negara mengenai larangan ini sudah diatur secara tertulis.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38," kata Kuswardojo, Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung.

Guna mengantisipasi pelanggaran yang terus berulang, manajemen KAI Daop 2 Bandung kini mengintensifkan patroli keamanan, pengawasan ketat, serta melakukan sosialisasi masif kepada penduduk di sekitar jalur rel.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," kata Kuswardojo, Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung.

Artikel terkait

Rekomendasi