Kadin China Protes Kebijakan Retensi Devisa Hasil Ekspor Indonesia

Kadin China Protes Kebijakan Retensi Devisa Hasil Ekspor Indonesia
Foto: Ilustrasi Kadin China Protes Kebijakan Retensi Devisa Hasil Ekspor Indonesia.

Kamar Dagang China melayangkan surat keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026) mengenai kebijakan ekonomi yang dinilai membebani investor. Dilansir dari Detik Finance, keluhan tersebut berfokus pada rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut menyoroti aturan yang mewajibkan penempatan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara Indonesia. Kewajiban penempatan dana dengan jangka waktu minimal satu tahun tersebut dikhawatirkan akan memicu kendala finansial pada operasional perusahaan.

"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).

Selain masalah devisa, surat tersebut memaparkan kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta bea keluar. Kebijakan ini dianggap memiliki potensi besar dalam meningkatkan beban biaya produksi pada sektor industri pertambangan dan hilirisasi nikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan bahwa hubungan investasi antara kedua negara sebenarnya bersifat timbal balik. Pihaknya mengaku telah menyampaikan keluhan serupa kepada pengusaha China terkait adanya praktik bisnis yang melanggar ketentuan hukum di tanah air.

"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

Purbaya menekankan bahwa regulasi DHE SDA dirancang untuk mengedepankan kepentingan nasional tanpa merusak iklim investasi yang ada. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema fleksibel dan pengecualian tertentu guna memastikan likuiditas perusahaan tetap terjaga di tengah penerapan aturan tersebut.

"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.

Mengenai rencana kenaikan royalti dan bea keluar, Menkeu menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya perlindungan terhadap aset strategis nasional. Meski sudah masuk dalam perencanaan, kebijakan kenaikan tarif tersebut hingga saat ini belum secara resmi diberlakukan oleh pemerintah.

"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.

Adapun regulasi terbaru mengenai penempatan DHE SDA tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juni 2026. Hingga saat ini, dokumen resmi yang merinci detail penerapan kebijakan tersebut masih belum dipublikasikan kepada masyarakat luas maupun pelaku usaha.

Artikel terkait

Rekomendasi