Kadin China Protes Aturan Devisa Ekspor SDA ke Presiden Prabowo

Kadin China Protes Aturan Devisa Ekspor SDA ke Presiden Prabowo
Foto: Ilustrasi Kadin China Protes Aturan Devisa Ekspor SDA ke Presiden Prabowo.

Kamar Dagang China mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan keberatan terhadap kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dinilai membebani investor pada Rabu (13/5/2026). Keluhan tersebut muncul seiring kekhawatiran pengusaha Tiongkok terhadap stabilitas likuiditas operasional mereka di Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, organisasi tersebut menyoroti kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan dana sebesar 50 persen dari devisa ekspor pada bank milik negara. Penempatan dana tersebut diwajibkan dalam durasi paling singkat satu tahun berdasarkan skema regulasi terbaru.

"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).

Kadin China juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah Indonesia yang akan menaikkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara. Pihak investor menilai kebijakan tersebut bersama rencana penerapan bea keluar akan memicu lonjakan biaya produksi pada sektor pertambangan serta industri hilirisasi nikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan bahwa pola hubungan investasi antara kedua negara sejatinya berlangsung secara dua arah. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan teguran balik kepada pihak investor Tiongkok terkait adanya temuan praktik bisnis yang melanggar ketentuan hukum.

"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

Terkait mekanisme penempatan devisa, Purbaya menegaskan bahwa otoritas tetap memprioritaskan kepentingan nasional dengan tetap menjaga iklim usaha yang stabil. Ia menyebutkan bahwa regulasi DHE SDA telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek fleksibilitas melalui pemberian pengecualian tertentu bagi korporasi.

"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.

Rencana penyesuaian tarif royalti mineral dan bea keluar saat ini masih dalam tahap pengkajian dan belum secara resmi diimplementasikan oleh kementerian terkait. Purbaya menegaskan langkah-langkah kebijakan tersebut merupakan instrumen pemerintah untuk melindungi aset strategis yang dimiliki negara.

"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.

Aturan teknis mengenai DHE SDA ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juni 2026 mendatang. Hingga saat ini, perincian detail mengenai draf aturan tersebut belum dipublikasikan secara luas kepada publik.

Artikel terkait

Rekomendasi