Praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Tiban Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah menetapkan area tersebut sebagai kawasan parkir mandiri atau gratis sejak Maret 2026.
Keberadaan jukir liar tersebut memicu keresahan mendalam bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung. Puluhan pedagang mengaku ketakutan dengan ulah oknum yang tetap menarik uang parkir secara paksa kepada pengendara, sehingga dikhawatirkan memicu keributan dan mengganggu stabilitas usaha.
Ketua Pemuda Melayu Kepri, Afrijal, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) berkedok parkir ini terlihat hampir setiap hari di sejumlah titik strategis Tiban Center. Menurutnya, tindakan tersebut mengarah pada praktik premanisme karena dilakukan dengan cara intimidatif.
"Pedagang banyak yang takut dan resah. Pengunjung juga merasa tidak nyaman karena masih ada yang meminta uang parkir secara paksa. Ini bukan hanya soal parkir, tetapi sudah mengganggu rasa aman masyarakat," ujar Afrijal, Sabtu (16/5).
Dampak dari ketidaknyamanan ini mulai dirasakan langsung oleh para pelaku usaha kecil. Salah seorang pedagang menyebutkan bahwa omzet mereka menurun karena pembeli enggan singgah di kawasan tersebut.
"Kalau ada yang memaksa minta uang parkir, pembeli jadi malas berhenti. Kami yang jualan juga kena dampaknya, jadi sepi," keluh salah satu pedagang di kawasan tersebut.
Kawasan Tiban Center ditetapkan resmi sebagai area parkir mandiri atau gratis oleh Dishub Batam pada Maret 2026. Selanjutnya, rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan TNI, Polri, hingga RT/RW pada 4 April 2026 telah menegaskan penghentian aktivitas jukir. Namun, praktik pungli saat ini masih ditemukan di lapangan.
Pemerintah Dinilai belum Tegas
Meskipun telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri pada awal April lalu, warga menilai Pemerintah Kota Batam terkesan belum mampu menertibkan praktik ilegal ini secara tuntas. Penertiban selama ini dianggap hanya bersifat sesaat dan tidak memberikan efek jera.
Masyarakat dan pelaku usaha kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka juga meminta pemerintah melakukan langkah preventif seperti pemasangan papan informasi parkir gratis, penempatan petugas pengawas rutin, dan tindakan hukum berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pedagang dan masih maraknya jukir liar di kawasan Tiban Center tersebut.