Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta orang pada Maret 2026, atau mengalami pertumbuhan sebesar 1,43 persen secara bulanan. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, aktivitas perdagangan aset digital ini tetap menunjukkan tren sehat di tengah dinamika pasar global.
Nilai transaksi spot aset kripto di dalam negeri tercatat berada di angka Rp 22,24 triliun. Di saat yang sama, transaksi instrumen derivatif menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 14,26 persen menjadi Rp 5,80 triliun pada periode yang sama.
Sektor ini juga mencatat kontribusi besar dari salah satu platform investasi lokal, INDODAX, yang memiliki 9,9 juta pengguna. Platform tersebut membukukan volume transaksi sebesar Rp 8,45 triliun atau mencakup 38 persen dari total transaksi kripto nasional.
CEO INDODAX, William Sutanto, memberikan tanggapan mengenai tren positif ini dalam keterangan resmi pada Kamis (7/5/2026). Ia menilai data tersebut merupakan cerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem yang teregulasi.
"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat," ujar William Sutanto, CEO INDODAX.
Perusahaan menegaskan pentingnya penguatan aspek keamanan seiring dengan posisi mereka sebagai salah satu penyedia layanan terbesar. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri keuangan digital di tanah air.
"Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna," sebut William Sutanto, CEO INDODAX.
Meskipun jumlah pengguna naik, kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional terkoreksi 0,97 persen menjadi Rp 23,36 triliun. Penurunan ini dipicu oleh faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga global, inflasi Amerika Serikat, dan tensi geopolitik.
William Sutanto berpendapat bahwa situasi pasar saat ini membuktikan bahwa para investor di Indonesia telah bersikap lebih dewasa. Hal tersebut terlihat dari aktivitas transaksi yang tetap stabil meskipun menghadapi tekanan volatilitas global.
"Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil," terang William Sutanto, CEO INDODAX.
Stabilitas ini menjadi indikator bahwa pemahaman publik terhadap karakteristik aset digital semakin berkembang pesat. Investor kini dianggap lebih bijak dalam mengambil keputusan di tengah fluktuasi harga pasar yang cepat.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar," imbuh William Sutanto, CEO INDODAX.
Dari sisi kepatuhan hukum, OJK telah memberikan lampu hijau bagi 31 entitas untuk beroperasi dalam ekosistem aset keuangan digital. Regulator kini mengawasi sebanyak 1.464 jenis aset kripto yang telah dinyatakan legal untuk diperdagangkan di pasar domestik.
Upaya literasi juga terus digalakkan melalui program Bulan Literasi Kripto 2026 yang diinisiasi oleh OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia. Program ini menyasar para pengguna baru guna memastikan mereka memahami risiko dan peluang dalam investasi aset digital.