Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mendorong replikasi program Green Policing asal Polda Riau secara nasional untuk memperkuat perlindungan ekosistem melalui pendekatan preventif. Hal tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau skema kolaborasi lingkungan tersebut pada Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Lestari.
Program yang digagas kepolisian di wilayah Riau ini dipandang sebagai model strategis dalam pengendalian kerusakan alam. Selain mengedepankan penegakan hukum, Green Policing fokus pada perubahan perilaku masyarakat dan pengawasan lintas sektor yang lebih responsif terhadap tantangan ekologis di lapangan.
"Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan. Padahal kita tahu, kepolisian identik dengan penindakan namun ini adalah kegiatan yang bersifat preventif dalam perbaikan ataupun menjaga lingkungan," ungkap Jumhur dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Jumhur menilai inisiatif ini sangat selaras dengan kebijakan baru di kementeriannya. Fokus utama instansi kini bergeser pada kampanye masif untuk menanamkan kesadaran lingkungan sebagai sebuah nilai dasar di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Pendekatan dari Kementerian Lingkungan Hidup sekarang adalah melakukan kampanye besar-besaran yang bisa dilakukan dari level paling bawah sampai level paling atas, seolah-olah lingkungan hidup menjadi ideologi kita bersama," ucap Jumhur.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memandang pola kerja kolaboratif ini mampu menyatukan peran penegak hukum dengan partisipasi publik. Langkah tersebut dianggap krusial dalam membangun ketahanan ekologis nasional yang lebih berkelanjutan dan terukur di masa depan.
"KLH mendorong agar model Green Policing di Provinsi Riau dapat direplikasi di berbagai wilayah lain sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ketahanan ekologis dan memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan," sebut dia.
Kapolda Riau Herry Heryawan memberikan penjelasan mengenai pergeseran paradigma kepolisian dalam isu lingkungan melalui program tersebut. Menurutnya, aparat kini bertindak lebih aktif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk solusi ekologi.
"Green Policing menempatkan kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai penggerak kesadaran kolektif, kesadaran kita semua, sebagai fasilitator kolaborasi dan bagian dari solusi ekologis," tutur Herry.
Jumhur Hidayat sendiri secara resmi mulai menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (27/4/2026). Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq dan membawa mandat untuk menyelesaikan berbagai isu mendesak, termasuk pengelolaan sampah dan komitmen lingkungan internasional.