Pemerintah Jepang mengambil langkah besar dengan mengklasifikasikan aset kripto secara resmi sebagai produk keuangan. Kebijakan baru ini menandai transformasi regulasi dalam tata cara pengelolaan instrumen digital di negara tersebut.
Dikutip dari Investortrust, klasifikasi ini menempatkan aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum di bawah payung Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan. Regulasi tersebut merupakan kerangka kerja hukum yang selama ini diterapkan untuk mengatur saham serta sekuritas lainnya.
Apabila regulasi ini berhasil disahkan dalam sesi parlemen saat ini, aturan baru tersebut dijadwalkan bakal mulai berlaku paling lambat pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini menjadi babak baru bagi ekosistem finansial Jepang.
Sebelum kebijakan ini digodok, pemerintah Jepang memperlakukan aset kripto sebagai alat pembayaran. Aturan lama tersebut mengacu pada Undang-Undang Layanan Pembayaran yang menitikberatkan pengawasan pada aspek tertentu.
Fokus pendekatan hukum terdahulu mencakup regulasi terkait kustodi, mekanisme pemeriksaan anti-pencucian uang, serta kewajiban pendaftaran bagi bursa kripto yang beroperasi.
Melalui klasifikasi regulasi terbaru, otoritas kini melarang keras praktik perdagangan orang dalam yang berkaitan dengan aset digital. Selain itu, para penerbit kripto diwajibkan untuk mempublikasikan laporan tahunan mereka secara berkala.
Sanksi tegas juga disiapkan bagi pihak yang nekat beroperasi tanpa pendaftaran resmi. Pelaku ilegal dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 10 tahun, serta denda yang bisa membengkak sampai US$ 62.800 AS.
Menteri Layanan Keuangan Jepang memberikan penjelasan resmi mengenai tujuan amendemen ini. Langkah perubahan regulasi dilakukan demi memperluas pasokan modal pertumbuhan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi di pasar keuangan dan modal.
Saat ini, Bitcoin berada di tingkat harga US$ 73.000 AS. Nilai tersebut menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat menyentuh angka US$ 126.000 AS pada bulan Oktober lalu.