Jemaah Haji Perempuan Haid Wajib Ambil Miqat dan Niat Ihram

Jemaah Haji Perempuan Haid Wajib Ambil Miqat dan Niat Ihram
Foto: Ilustrasi Jemaah Haji Perempuan Haid Wajib Ambil Miqat dan Niat Ihram.

Jemaah haji perempuan yang mengalami kondisi haid tetap diwajibkan untuk mengambil miqat dan melaksanakan niat ihram demi menjaga keabsahan rangkaian ibadah di tanah suci. Ketentuan mengenai kewajiban syariat bagi jemaah wanita tersebut disampaikan oleh otoritas terkait pada Rabu (6/5/2026) di Makkah, Arab Saudi.

Kewajiban ini tetap berlaku meski jemaah sedang tidak dalam keadaan suci, sebagaimana dilansir dari Cahaya. Pelaksanaan niat ihram dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan (miqat) baik saat berada di pesawat, di Yalamlam, maupun di Bandara Jeddah bagi jemaah yang terlupa.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menegaskan bahwa kondisi biologis tersebut tidak menghalangi niat untuk beribadah. Status haid juga tidak membatalkan proses ihram yang sudah dimulai sejak dari titik miqat.

"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.

Meskipun niat ihram tetap sah, jemaah perempuan dilarang melakukan tawaf di Masjidil Haram hingga masa haidnya berakhir. Proses umrah wajib yang mencakup tawaf dan sa'i baru boleh dikerjakan setelah jemaah bersangkutan kembali dalam kondisi suci sesuai aturan fikih.

"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.

Selama masa menunggu kesucian, jemaah diwajibkan tetap berada di hotel dan mematuhi seluruh larangan ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan jemaah dikenakan sanksi berupa dam atau denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Beberapa larangan khusus bagi perempuan selama berihram meliputi penggunaan cadar untuk menutup wajah dan pemakaian sarung tangan yang menutupi telapak tangan. Selain itu, terdapat larangan umum seperti penggunaan wangi-wangian, memotong kuku, hingga larangan menebang pepohonan di tanah suci.

Jemaah juga dilarang melakukan tindakan yang merusak kedamaian ibadah seperti bertengkar, mencaci, atau berkata kotor. Pemahaman terhadap detail larangan ini bertujuan agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terhindar dari kewajiban membayar denda selama di Arab Saudi.

Artikel terkait

Rekomendasi